MSDS (material safety
data sheet) merupakan dokumen kelengkapan suatu material/bahan. MSDS digunakan untuk
prosedur perlakuan pada bahan tersebut. Hal ini bertujuan agar bahan tidak bereaksi dengan lingkungan. Setiap produk yang terindikasi terdapat bahan
berbahaya, seperti racun dan dapat bereaksi dengan lingkungan harus dilengkapi
dengan adanya MSDS.
MSDS sering dikaitkan
dengan limbah, dikarenakan terdapat banyak senyawa dalam produk yang dapat
merusak lingkungan. Limbah sudah diatur peraturan di Indonesia, tentang
perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 :
Setiap orang dilarang:
·
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
·
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
·
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
·
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
·
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
·
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/
atau
·
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
·
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
0 komentar:
Post a Comment